Hukum & KriminalKriminal

Polresta Gorontalo Kota Bekuk Dua Pengedar Obat Terlarang

PEMERHATI.ID, KOTA GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota bekuk dua pelaku pengedar obat terlarang, di Jalan Yusuf Hasiru, Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatan, Kota Gorontalo.

Kedua pelaku diketahui inisial MFI (28) dan MBD (21), warga Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Keduanya diduga kuat sebagai pengedar obat terlarang tanpa resep dokter.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky P Parmo, menjelaskan penangkapan dua pelaku berdasarkan informasi, adanya transaksi pemesanan obat keras melalui salah satu jasa pengiriman paket.

Baca Juga : Dua Pelaku Penganiayaan di Kota Gorontalo Dibekuk Polisi

Hasil penyelidikan Polisi mendapati pelaku sedang melakukan penerimaan barang bukti obat keras.

“Setelah kami terima informasi tim langsung melakukan lidik dengan cara control deliveri, kemudian pesanan paket itu diterima langsung MFI,” ujar Ricky, Senin (26/03/2024)

Akp Ricky mengukapkan, menurut pengakuan MFI obat yang di beli itu bersama rekanya, polisi kemudian mencari MDB untuk menangkpanya.

“Hasil keterangan MFI ada satu rekannya lagi yang ikut patungan membeli obat keras ini. Kami langsung mencari MBD untuk di amankan yang saat itu berada di rumahnya,” ungkap Ricky

Ricky mengaku, obat terlarang yang berhasil di tangkap sebanyak dua ratus butir obat keras tanpa resep dokter.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami bawah ke Polresta Gorontalo Kota, guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Ricky. (Redaksi)

Related Posts