PEMERHATI.ID, KOTA GORONTALO – Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) buka suara soal kasus oknum dosen berinisial SAA diduga melecehkan hingga menganiaya pacarnya berinisial SM (24). Pihak kampus menyebut kasus itu merupakan masalah pribadi.
Wakil dekan III, Fakultas Hukum, Suwitno Yutye Imran, mengatakan tempat dan waktu kejadian ini tidak berada di lingkungan Kampus Universitas Negeri Gorontalo, perbuatan oknum tersebut dinilai menyeret nama baik insitusi, sehingga butuh langkah tegas terhadap persoalan tersebut.
“Perbuatan tindak pidana itu tidak dilakukan dalam lingkungan Kampus, tetapi pihak kampus tetap melakukan pemeriksaan,” ujar Suwitno, saat konferensi pers, Rabu (25/4/2024) di gedung Pancasila Hukum, UNG.
Suwitno mengungkapkan, pihak kampus akan menyelesaikan perkara ini selesaikan sesuai proses perundang-undangan, dengan mengambil sikap sebagaimana yang diatur oleh peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kami akan memanggil dan meminta klarifikasi yang bersangkutan, lembaga akan netral untuk tidak akan melakukan intervensi terhadap perkara ini,” ungkap Suwitno
Suwitno menjelaskan pihak kampus juga masih mendalami kasusnya, sehingga belum bisa memberikan sanksi kepada kepada bersangkutan. Karena pihak kampus masih menunggu perkembangan dari pihak kepolisian.
“Kami pun belum memeriksa yang bersangkutan karena yang bersangkutan masih di luar daerah, kalau sudah sampai kami pun akan panggil dan kami mintakan klarifikasi terkait apa yang berkembang saat ini,” tutup Suwitno
Sebelumnya, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum dosen fakultas hukum tersebut. Laporan itu telah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Benar, kami sudah terima laporan dari korban, dengan terlapor berinisial SAA,” ujar Kompol Leonardo.
Kompol Leonardo melanjukan, dari data awal pemeriksaan oleh penyidik unit PPA, laporan penganiayaan dan pelecehan seksual ini berawal dari korban (24), yang hendak mencari kebenaran informasi perihal hubungan SAA dengan wanita lain. Dimana sebelumnya korban merupakan mantan pacar dari terduga pelaku.
Saat korban ke rumah terduga pelaku, korban saat itu tidak diizinkan masuk kedalam rumah. Lalu terjadilah cekcok hingga korban mendapat tindakan kekerasan dari terduga pelaku, yang menyebabkan korban tidak dapat beraktifitas secara normal. Peristiwa tersebut terjadi pada (15/4/2024).
”Korban sudah mencoba membela diri. Tapi terduga pelaku melakukan pemaksaan yang berujung pada perbuatan selayaknya suami istri, namun didasari unsur pemaksaan,” tutup Leonardo (Redaksi)