Hukum & Kriminal

Kepergok Polisi, Penambang Emas Ilegal di Dengilo Kabur Tinggalkan 11 Mesin

POHUWATO — Sejumlah penambang emas ilegal di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, melarikan diri saat petugas Polres Pohuwato melakukan penertiban di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Sabtu (6/6/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 unit mesin alkon merek Honda yang ditinggalkan para pelaku di lokasi, satu gulung selang sepanjang kurang lebih 10 meter, serta satu jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal.

Penertiban dilakukan di Dusun III, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan bersama personel gabungan dari Satreskrim, Sat Samapta, SPKT, dan Sat Intelkam.

Saat melakukan patroli dan pemantauan di wilayah tersebut, petugas mendapati sejumlah penambang tengah beraktivitas menggunakan mesin alkon untuk menyiram material yang diduga mengandung emas.

Namun, ketika aparat kepolisian mendekati lokasi untuk melakukan penindakan, para penambang langsung melarikan diri dan meninggalkan peralatan yang digunakan di area pertambangan.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan mengatakan, aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut ditertibkan karena berada sangat dekat dengan badan jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, aktivitas PETI juga dinilai dapat menimbulkan kerusakan lingkungan apabila terus berlangsung tanpa pengawasan dan izin yang sah.

“Polres Pohuwato akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan,” kata Renly.

Ia menegaskan, penindakan terhadap PETI merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.

Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kini telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (*)

Related Posts