POHUWATO – Satreskrim Polres Pohuwato mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Rabu (15/7/2026) malam.
Penertiban yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., bersama KBO Satreskrim IPDA Bryan A. Taulaby, S.H., Kanit II Tipidkor IPDA Ramdhani, S.Tr.K., dan personel Satreskrim itu menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan mengatakan, petugas menemukan dua unit excavator merek CAT yang sedang beroperasi di kawasan yang diduga masuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang hingga kini masih menunggu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Di lokasi kami menemukan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan dan mengamankan dua orang operator alat berat yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.” kata IPTU Renly, Kamis (16/7/2026).
Selain dua unit excavator, polisi turut mengamankan dua buah kunci alat berat, satu unit mesin alkon, empat lembar karpet, dua pipa sambungan besi bercabang, sejumlah selang, serta satu kantong material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan.
Kedua excavator tersebut kemudian dievakuasi ke Mapolres Pohuwato dan tiba sekitar pukul 02.00 Wita pada Kamis (16/7/2026).
IPTU Renly mengungkapkan, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” ungkapnya.
Dirinya juga menegaskan, Polres Pohuwato akan terus menindak aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.













