PEMERHATI.ID, POHUWATO- Dugaan money politik (politik uang) saat pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Paguat oleh salah satu Caleg Anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial MY kini memasuki babak baru.
Bawaslu Kabupaten yang sebelumnya melakukan investigasi awal kaitan dugaan pelanggaran itu pun telah melakukan rapat pleno.
Hasilnya, Bawaslu memutus dugaan money politik tersebut untuk tetap lanjut dan akan diserahkan dan dibahas bersama ditingkatan Sentra Gakumdu yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
Sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, untuk dugaan money politik yang dilakukan oknum untuk memenangkan salah satu caleg DPRD Provinsi Gorontalo (MY) itu, sudah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga Bawaslu Pohuwato memutuskan dugaan pelanggaran tersebut naik ke Sentra Gakumdu.
“Kemarin kita sudah plenokan dan hasilnya sudah terpenuhi unsur formil dan materialnya. insya Allah registrasinya kan satu kali 24 jam, setelah itu dibahas di sentra Gakumdu. Kemarin pleno, hari ini registrasi, insya Allah besok di bahas di Gakumdu,” ungkapnya, Selasa (23/7/2024). **