KOTA GORONTALO – Satuan reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan 3 orang dari salah satu hotel di Kota Gorontalo, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH, melalui Kasat Reskrim Ko.pol Leonardo, menjelaskan, TPPO ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat melalui call center Hallo Kapolresta yang resah akan adanya praktek prostitusi di salah satu hotel yang ada di Kota Gorontalo.
Dikatakan Kompol Leonardo, setelah menerima aduan,pada Selasa (26/11) sekitar pukul 00.40 Wita, pihaknya bergerak cepat menuju salah satu hotel dan mengamankan tiga orang yakni dua perempuan FL (22) dan PDH (18) serta seorang lelaki RU (23) yang semuanya merupakan warga Kota Gorontalo.
“Dari 3 yang diamankan dua diantaranya yakni FL dan RU telah di tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di rutan polresta Gorontalo Kota, ” ujar Kompol Leonardo.
Lebih lanjut, Kompol Leonardo mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan, korban PDH mengatakan bahwa dirinya sudah berulang ulang kali ditawarkan kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp. 300.000 S/d 500.000 dan setiap melayani tamu para pelaku ini menerima upah Rp. 50.000.
Selanjutnya, dari penyelidikan yang dilakukan, ibu korban sempat menghubungi salah satu pelaku yakni FL dan menanyakan keberadaan anaknya, namun pelaku mengatakan tidak tahu. Sementara korban dan pelaku tinggal bersama di salah satu hotel yang ada di Kota Gorontalo.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sementara Untuk korban telah dikembalikan ke orang tuanya, tutup Kompol Leonardo.