PEMERHATI.ID, KOTA GORONTALO -Polresta Gorontalo Kota melalui unit Tipidter, menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023.
Diketahui berinisial BPR merupakan warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. BPR diperiksa sebagai tersangka langsung menjalani masa tahanan selama dua puluh hari di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Gorontalo Kota, Rabu (22/05/2024).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan dalam kasus ini, pelaku awalnya mempunyai perjanjian kredit kendaraan melalui pembiayaan, kepada PT Clipan Finance sejak bulan Mei tahun 2022.
“Sejak awal transaksi, pelaku lancar membayar angsuran, namun saat BPR mempunyai kebutuhan mendesak. Sehingga pelaku mengadaikan kendaraan yang sedang diangsur, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan,†ujar Kompol Leonardo.
Kompol Leonardo, atas perbuatan itu BPR di jerat dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999, tentang jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUH.
“Pelaku mendapat pidana dengan ancaman 4 tahun,” tutup Kompol Leonardo.