PEMERHATI.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, mengumumkan satu bakal calon wakil gubernur dinyatakan tidak lolos pemeriksaan kesehatan (Rikes), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Sofyan Rahmola, menyampaikan terkait dengan pemeriksaan kesehatan itu, sudah memberikan status serta hasil yang diterima dari tim dokter pemeriksa kesehatan.
“Satu calon dinyatakan tidak mampu untuk mengemban tugas di lima tahun kedepan sebagai kepala daerah,” ujar Sofyan, Kamis (05/09/2024)
Olehnya mengaku dengan hasil ketentuan pemeriksaan kesehatan ada salah satu calon dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat, sehingga dijadwalkan pergantian 5-6-7 September ini.
“Bersangkutan Calon Wakil Gubernur Rustam Akili, serta perbaikan berkas pada tanggal 6-7-8 September ini dan itu sudah disampaikan kepada calon,” tutup Sofyan (Redaksi)