Hukum & Kriminal

Tahap II Rampung, Polda Gorontalo Serahkan Tersangka FK ke Kejaksaan

GORONTALO – Subdit I Ditreskrimum Polda Gorontalo menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, hari ini, Senin (20/04/2026).

Penyerahan ini merupakan bagian lanjutan dari proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang tengah ditangani kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Teddy Rachesna, mengatakan pelimpahan tahap II tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.

‎” Kasus tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Pasal 374 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Pasal 64 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” ujarnya.

Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2024/SPKT/Polda Gorontalo tertanggal 5 Januari 2024.

Sejak laporan tersebut diterima, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

Adapun tersangka yang diserahkan berinisial FK, 40 tahun, seorang perempuan yang bekerja sebagai karyawan swasta. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang disangkakan penyidik.

Menurut Teddy, seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar tanpa kendala berarti. Aparat kepolisian memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh personel Subdit I Ditreskrimum Polda Gorontalo dengan situasi yang aman, tertib, dan lancar. Proses ini menandai komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya.

Related Posts